Pertanyaan?
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh ustadz, ijin bertanya apakah zakat profesi itu dari it’jma ulama Indonesia saja atau dari it’jma kesepakatan ulama internasional atau luar Indonesia?
(ibu JN- Samarinda)
Jawaban
Wa’alaikumsalam warahmatullah Wabarakatuh
Zakat Profesi/Zakat Penghasilan/Zakat Pendapatan
Landasan:
- QS. At Taubah: 103
- QS. Al Baqarah: 2673. Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003.
- UU No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Pendapatan dan Jasa).
- Ijmak ulama internasional dalam Muktamar Internasional I Tentang Zakat di Kuwait 29 Rajab 1404H/30 April 1984M.
- Pendapat Sahabat dan Tabiin:
- Ibn Abbas ra. Ketika menanggapi seseorang yang mendapatkan manfaat harta dari pekerjaannya ia mengatakan “hendaknya orang tersebut mengeluarkan zakatnya pada hari ia mendapatkannya”.
- Ibn Masud ra. mengeluarkan zakat pendapatan setiap 1000 sebesar 25 (2,5 %).
- Dalam kitab Al Muwattha karya Imam Malik: Orang pertama yang mengambil zakat dari pendapatan adalah Mu’awiyah bin Abi Sufyan dalam kapasitasnya sebgai Khalifah, dan para sahabat tidak menentangnya (Ijma Sahabat).
- Umar bin Abdul Aziz sebagai Khalifah juga memungut zakat atas gaji.
Diantara yang mewajibkan Zakat Profesi intenasional dan nasional; Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah, Ash-Shadiq Al-Baqir, An-Nashir, Umar Bin Abdul Aziz, Az-Zuhri, Syeikh Abdul Wahhab Khallaf, Syeikh Abu Zahrah, Yusuf Qardhawi, Prof. Didin Hafidhuddin, Prof. Quraisy Syihab, MUI (Majelis ulama Indonesia) juga mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan.