
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Ustadz
Bolehkah menyalurkan fidyah ke Ibu Mertua?, Ibu Mertua menjadi tanggungan suami karena tidak bekerja lagi ustadz?
Wa’alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh
Wa’alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh
Fiydah tidak boleh diberikan kepada orang yang nafkahnya wajib ditanggung oleh pemberi fidyah.
Jika fidyahnya istri/menantu dan yang membayar istri/menantu boleh diberikan kepada Ibu Mertua fakir/miskin karena menantu tidak punya kewajiban nafkah langsung kepadanya.
Namun jika fidyahnya suami, maka tidak boleh karena ibunya masih menjadi tanggungan nafkah suami. Wallahu’alam bishowab