
Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Ustadz ijin bertanya, saya biasanya mengeluarkan zakat maal di setiap Ramadhan, pada Ramadhan tahun ini saya hitung zakat maal saya yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 20 Juta, dan sudah saya keluarkan, tetapi setelah saya hitung ulang ternyata zakat maal yang saya keluarkan hanya Rp. 15 Juta.
pertanyaan saya Ustadz, apakah Rp. 5 Juta zakat maal yang sudah terlanjur lebih saya keluarkan ini, dianggap sebagai tabungan zakat maal saya, sehingga tahun depan saya mengeluarkan zakat maal yang tersisa saja?
Wa’alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh
boleh namanya ta’jil zakat, membayar zakat lebih awal (sebelum haul). Saat haul tahun depan dihitung ulang tinggal ditambahkan kekurangannya.
Wallahu’alam bishowab