Konsul Syariah

Konsul Syariah

Bayar Zakat Berlebih

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Ustadz ijin bertanya, saya biasanya mengeluarkan zakat maal di setiap Ramadhan, pada Ramadhan tahun ini saya hitung zakat maal saya yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 20 Juta, dan sudah saya keluarkan, tetapi setelah saya hitung ulang ternyata zakat maal yang saya keluarkan hanya Rp. 15 Juta. pertanyaan saya Ustadz, apakah Rp. 5 Juta zakat maal yang sudah terlanjur lebih saya keluarkan ini, dianggap sebagai tabungan zakat maal saya, sehingga tahun depan saya mengeluarkan zakat maal yang tersisa saja? Wa’alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh boleh namanya ta’jil zakat, membayar zakat lebih awal (sebelum haul). Saat haul tahun depan dihitung ulang tinggal ditambahkan kekurangannya. Wallahu’alam bishowab

Konsul Syariah

Fidyah Untuk Mertua

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Ustadz Bolehkah menyalurkan fidyah ke Ibu Mertua?, Ibu Mertua menjadi tanggungan suami karena tidak bekerja lagi ustadz? Wa’alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh Wa’alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh Fiydah tidak boleh diberikan kepada orang yang nafkahnya wajib ditanggung oleh pemberi fidyah. Jika fidyahnya istri/menantu dan yang membayar istri/menantu boleh diberikan kepada Ibu Mertua fakir/miskin karena menantu tidak punya kewajiban nafkah langsung kepadanya. Namun jika fidyahnya suami, maka tidak boleh karena ibunya masih menjadi tanggungan nafkah suami. Wallahu’alam bishowab

Konsul Syariah

Zakat Profesi

Pertanyaan? Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh ustadz, ijin bertanya apakah zakat profesi itu dari it’jma ulama Indonesia saja atau dari it’jma kesepakatan ulama internasional atau luar Indonesia? (ibu JN- Samarinda) Jawaban Wa’alaikumsalam warahmatullah Wabarakatuh Zakat Profesi/Zakat Penghasilan/Zakat PendapatanLandasan: Diantara yang mewajibkan Zakat Profesi intenasional dan nasional; Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah, Ash-Shadiq Al-Baqir, An-Nashir, Umar Bin Abdul Aziz, Az-Zuhri, Syeikh Abdul Wahhab Khallaf, Syeikh Abu Zahrah, Yusuf Qardhawi, Prof. Didin Hafidhuddin, Prof. Quraisy Syihab, MUI (Majelis ulama Indonesia) juga mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan.  

Scroll to Top